Kurangnya Pemahaman Masyarakat Desa Dalam Bernegara

Masyarakat adalah sekumpulan individu yang punya oreintasi yang sama atau satu kelompok yang memepunyai nilai, norma dan kebudayaan yang sama. Dimana interaksi yang terjadi di dalamnya adalah antar individu, indevidu terhadap kelompok atau kelompok terhadap kelompok. Secara etimologis kata “masyarakat” berasal dari bahasa Arab, yaitu “musyarak” yang artinya hubungan (interaksi). Ada beberapa penegertian tentang masyrakat menurut para ahli antara lain:

1. Menurut Paul B. Harton, pengertian masyarakat adalah sekumpulan manusia yang relatif mandiri, hidup bersama-sama dalam waktu relatif cukup lama, mendiami suatu wilayah tertentu, memiliki kebudayaan yang sama, dan melakukan sebagian besar kegiatan dalam kelompok manusia tersebut.

2. Menurut Ralp Linton, pengertian masyarakat adalah sekelompok manusia yang hidup dan bekerja sama cukup lama sehingga mereka dapat mengatur diri mereka dan menganggap diri mereka sebaga suatu kesatuan sosial dengan batas-batas yang dirumuskan secara jelas.

Dari beberapa definisi tersebut dapat di definisikan bahwa masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang hidup bersama-sama di suatu tempat dan saling berinteraksi dalam komunitas yang teratur. Suatu masyarakat terbentuk karena setiap manusia menggunakan perasaan, pikiran, dan hasratnya untuk bereaksi terhadap lingkungannya. Hal tersebut menunjukkan bahwa manusia adalah mahluk sosial yang secara kodrat saling membutuhkan satu sama lain.

Sedangkan pengertian desa menurut para tokoh dan UU nomor 32 tahun 2004, merupakan self community, yaitu komunitas yang mengatur dirinya sendiri. Dengan pemahaman bahwa desa memiliki kewenangan untuk mengurus dan mengatur kepentingan masyarakatnya sesuai dengan kondisi dan sosial budaya setempat. Jadi, bisa dikatakan masyarakat perdesaan adalah suatu kesatuan hukum dimana bertempat tinggal suatu masyarakat pemeritahan sendiri. Masyarakat pedesaan ditandai dengan pemilikan ikatan perasaan batin yang kuat sesama warga desa, yaitu perasaan kekeluargaan antara setiap warga/anggota masyarakat yang sangat kuat.

Negara sendiri merupakan suatu bentuk organisasi kekuasaan yang dibentuk guna melaksanakan tugas-tugas tertentu. Dalam hal ini, negara juga mengatur kehidupan masyarakat dengan jelas secara konstitusional untuk mewujudkan ketertiban dan kepentingan bersama. Jadi, negara bisa dikatakan sebuah wilayah atau daerah yang berada di permukaan bumi, yang memiliki kekuasaan, baik dalam bentuk politik, ekonomi, sosial, budaya, maupun kekuatan militer, yang pelaksanaan kekuasaan tersebut dilakukan oleh pemerintahan. Aturan tersebut dibuat agar ditaati oleh setiap masyarakat sehingga tujuan atau cita-cita suatu negara untuk membangun kehidupan yang damai dan maju serta berkembang dapat tercapai.

Fungsi kita untuk menjadi masyarakat yang baik terutama dalam konteks bernegara kita patut dan wajib mengikuti aturan maupun larangan yang diberikan oleh pemerintah yang sah selagi itu tidak bertentangan dengan nilai-nilai hak asasi manusia (HAM). Kita selaku masyrakat harus peka terhadap gejala-gejala sosial dan kebijakan-kebijakan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai yang ada. Namun jangan lupa kita sebagai masyrakat harus mempunyai rasa kesadaran berbangsa dan bernegara. Kultur masyrakat yang seringkali kurang memahami bagaimana tata cara bernegara yang baik masyarakat banyak yang masih terlalu awam dalam memaknai hal tersebut, kebiasaan mereka yang keras dan cenderung sulit menerima pemikiran atau tindakan yang tidak sesuai dengat adat dan kebiasaan yang ada membuat pola berfikir mereka kuno tidak mau dan enggan menerima perubahan menilai hal tersebut tidak patut dilakukan dan disebarkan dikalangan masyarakat. Egoisme menjadi malapetaka yang besar bagi kelangsungan hidup bernegara di era globalisasi. Selain itu adanya ketidak fahaman masyarakat terhadap kemerdekaan, dasar-dasar berbangsa dan bernegara dapat mengakibatkan terjadinya ketidakharmonisan di masyarakat.

Akibatnya yang terjadi pada masyarakat dengan budayanya yang keras kurang begitu terlalu mau menerima perubahan, perbedaan pendapat, perbedaan keyakinan seringkali dianggap sebagai momok yang menakutkan dan harus dihindari padahal dalam teori siklus ibnu kholdun tentang apa itu masyarakat disana dijelaskan dengan detail bahwa “Manusia itu adalah makhluk politik atau sosial, hidup mengelompok adalah keharusan” dalam kata mengolompok jika dibawa dalam konteks yang lebih besar bernegara, sebagai masyarakat sosial bernegara adalah keharusan kata ibnu kholdun tadi karena poin plusnya adalah :

pertama. menjamin rakyat untuk hidup berdampingan, tentram, tenang, serta bersama-sama berusaha saling melengkapi dalam rangka menciptakan berbagai bentuk kebudayaan untuk mempertahankan kehidupannya. Mengapa demikian, karena manusia pada sejatinya memiliki watak yang agresif dan dinamis.

Kedua mempertahakan diri dari komunitasnya dari serangan pihak luar. Garis besar dari teori ini adalah pentingnya hidup bernegara karena dengan itu permasalahan yang terjadi dan kebutuhan pisikis maupun biologis mampu kita selesaikan disitu. Di suatu daerah di Madura contohnya lebih tepatnya di kec. Palengaan dengan wataknya yang keras dan ke fanatikannya terhadap sesuatu yang di percayainya. Maka dari itu, masyarakat harus diberikan stimulus atau pemahaman bernegara dan rasa nasionalisme dengan cara masuk melalui majelis-majelis dan kajian keagamaan sesuai dengan kebiasaan mereka yakni mereka lebih mendengarkan fatwa tokoh agama.

Karena masyrakat disana dalam dunia pendidikan masih kurang hidup, sebagai warga negara mereka belum terlalu faham kebiasaan dan adat yang masih menjadi rutinitas utama dalam kehidupan bermasyrakat membuat mereka kurang menerima asupan pengetahuan tentang tata cara hidup bernegara fungsi dan topsi sebagai warga negara masyrakat disana masih terlalu dini pemahamannya bisa dibuktikan dengan adanya kasus yang terjadi kemaren perihal penolakan dan pembakaran tempat wisata di kecamatan Palengaan menjadi bukti jika mereka belum bisa menerima hal-hal baru yang tidak ada sebelumnya dalam kehidupan mereka sehari-hari.

Bisa disimpulkan bahwa masyrakat tidak semuanya mampu menerima dan memahami 5 nilai-nilai Pancasila yang dijadikan pilar utama bagi Indonesia dalam bernegara dengan masih banyaknya kejumutan dalam sistem pola fikir masyarakat khususnya dibujur tengah ini menjadi bukti jika pemerintah belum mampu membuat masyrakatnya faham akan pentingnya hidup berbangsan dan bernegara dengan berpedoman pada nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila maka dari solusi yang saya tawarkan pemerintah harus mampu memberi pemhaman kepada masyarakat melalui kebijakan dan membuat masyrakat makmur, pajak murah, lapangan kerja disediakan, pungli dihapus, pendidikan gratis, serta hukum berlalaku adil pada siapapun baik itu rakyat biasa maupun kepada pemerintah itu sendiri karena cuma hal itu bisa membuat masyrakat faham mengingat adat dan kebiasaan mereka yang sampai saat ini masih dipengang erat.

itulah sedikit pembahasan berkenaan dengan Kurangnya Pemahaman Masyarakat Desa Dalam Bernegara, Semoga bermanfaat dan terima kasih.